Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
0218092548

Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Di publish pada null

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal u. p. Direktur.

#beacukai #beacukaimakinbaik